Wali Kota Makassar Sidak Kabel FO dan Ultimatum ISP Tak Berizin

Editor: Muh. Abdiwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDAK KABEL - Wali Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemasangan kabel fiber optik (FO) di sejumlah titik di Kota Makassar, Rabu (7/8/2025). Sidak ini menjadi langkah tegas Pemerintah Kota dalam menertibkan infrastruktur telekomunikasi yang selama ini terlihat semrawut dan mengganggu estetika kota.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemasangan kabel fiber optik (FO) di sejumlah titik di Kota Makassar, Rabu (7/8/2025).

Sidak ini menjadi langkah tegas Pemerintah Kota dalam menertibkan infrastruktur telekomunikasi yang selama ini terlihat semrawut dan mengganggu estetika kota.

Dalam sidak tersebut, Wali Kota menyoroti banyaknya kabel yang dipasang secara sembarangan oleh penyedia jasa internet (ISP), termasuk beberapa yang belum mengantongi izin resmi.

Ia memberikan ultimatum bahwa setiap ISP tanpa izin diberi waktu satu minggu untuk segera melapor dan mengurus perizinan ke dinas terkait.

“Kami tidak ingin wajah kota Makassar dipenuhi kabel semrawut. Semua ISP tanpa izin resmi kami beri tenggat satu minggu untuk menyelesaikan perizinannya. Jika tidak, akan ada sanksi tegas,” tegas Wali Kota.

Langkah ini selaras dengan rencana strategis Pemerintah Kota Makassar dalam menyiapkan program penataan kabel bawah tanah sebagai solusi jangka panjang.

Program tersebut tidak hanya bertujuan merapikan jaringan utilitas kota tetapi juga menjaga keselamatan dan kenyamanan warga.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua APJII Wilayah Sulawesi Selatan menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota Makassar.

“Kami dari APJII siap mendukung penuh program Pemerintah Kota Makassar dalam penataan jaringan fiber optik, termasuk program kabel bawah tanah. Ini adalah langkah maju yang tidak hanya memperindah kota, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan internet yang lebih aman dan stabil,” ujar Ketua BPW APJII Sulampua, Abdul Malik.

Pemkot Makassar melalui Dinas Kominfo dan Dinas Pekerjaan Umum akan segera melakukan inventarisasi dan penertiban kabel ilegal.

Pemerintah juga akan menyusun roadmap implementasi kabel bawah tanah yang wajib diikuti seluruh penyedia layanan internet.

Masyarakat juga diimbau ikut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya dan melaporkan jika terdapat instalasi kabel yang membahayakan atau tidak sesuai aturan.

Tags:

Berita Terkini