Rakernas Nasdem

Rentetan Masalah Kader Nasdem Jelang Rakernas di Makassar, 1 Libatkan Wanita Cantik

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI KOLAKA TIMUR - Sosok kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjaring OTT KPK adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) tersebut berlangsung, Kamis (07/08/2025).

Kedatangan ribuan kader NasDem ini, diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap pergerakan ekonomi kota, terutama sektor perhotelan, restoran, dan transportasi lokal.

Rakernas kali ini juga menjadi ajang strategis bagi Sulsel, khususnya Kota Makassar, untuk menunjukkan kapasitasnya sebagai tuan rumah kegiatan politik nasional berskala besar.

Saat sejumlah kader Nasdem 'senang-senang' di Makassar, Abdul Azis dan Bella Shofie terjerat masalah.

Bella Shofie Rigan didesak mundur dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Buru.

BELLA SHOFIE - Potret Bella Shofie dan suami. Seperti inilah nasib artis Bella Shofie, sempat didemo dan disebut pentingkan kecantikan daripada rakyat, bakal dipanggil NasDem.

Desakan disampaikan mahasiswa saat demonstrasi.

Unjuk rasa itu pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Mahasiswa tergabung  Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Buru mendatangi kantor DPRD.

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan publik terhadap kinerja Bella Shofie.

Bella Shofie dituding jarang hadir dalam kegiatan legislatif.

Mahasiswa menilai artis ibu kota itu lebih sibuk urus penampilan dan kecantikan dibanding menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Ketua DPW NasDem Maluku, Hamdani Laturua, mengatakan Bella Shofie segera dipanggil.

Bella dimintai klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Pemanggilan etelah pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Nasdem di Makassar.

“Menghadap abis Rakernas. Pulang tanggal 11, mungkin tanggal 12 langsung menghadap di Ambon sekaligus memberikan keterangannya,” jelasnya, dikutip dari Tribun Ambon Selasa (5/8/2025).

Dijelaskan Hamdani, DPW memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan tetapi tidak dapat menjatuhi sanksi.

Halaman
1234

Berita Terkini