Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu, Libatkan Pelajar hingga Transaksi Via Instagram

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, saat memimpin konferensi pers di aula Promoter Polres Maros, Kamis (7/8/2025). Polres Maros mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Kabupaten Maros.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS –Polres Maros mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Kabupaten Maros.

Sebanyak 225 gram sabu disita dari tangan pelaku.

Empat orang diamankan, dua di antaranya disebut bandar.

Hal ini disampaikan Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, saat memimpin konferensi pers di aula Promoter Polres Maros, Kamis (7/8/2025).

Dua tersangka utama adalah MI (23) dan AS (25).

Dari MI disita 187 gram sabu, dari AS sebanyak 38 gram.

“Barang bukti lain yang diamkankan timbangan digital, alat isap, dan sejumlah ponsel,” sebutnya.

Polisi juga menemukan transaksi dilakukan lewat media sosial.

Douglas menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku narkoba. Ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Kasat Narkoba, AKP Salehudin, menyebut pelaku menyasar anak di bawah umur.

Dua pelaku merupakan pelajar.

“Mereka membeli sabu lewat Instagram,” sebutnya.

Penjual menggunakan akun palsu atau sekali pakai.

“Pembayaran dilakukan dengan aplikasi Dana,” sebutnya.

Selain sabu, dua kasus lain yang juga diungkap terkait tembakau sintetis dan obat-obatan keras sediaan farmasi.

“Semua tersangka sudah ditahan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkini