Minimnya, bantuan layanan hukum litigasi diharapkan bisa disampaikan oleh Ketua RT/RW.
Bantuan layanan hukum ini akan memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat tanpa biaya.
Masyarakat akan didampingi mulai dari tahapan pemberitahuan putusan tingkat pertama, banding, kasasi, PK bahkan sampai inkrah.
"Perlu ada penyampaian dan kolaborasi dair RT/RW, semua program pemkot kita harus sampaikan ke masyarakat karena peraturan itu dibuat kepada masyarakat tidak ada secara khusus tapi secara umum semua dapat," tegasnya.
Selain itu, RT/RW juga berperan memverifikasi kelayakan penerima bantuan hukum.
Misalnya pembuatan surat keterangan tidak mampu yang seringkali menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan hukum. (*)