TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua RT/RW didorong berperan dalam membantu masyarakat mengakses layanan hukum.
Sebagai masyarakat yang ditokohkan, Ketua RT/RW menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan lembaga penyedia bantuan hukum.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan mengatakan, ini sejalan dengan tugas RT/RW dalam menyampaikan program pemerintah.
"Salah satu visi misi wali kota ada juga terkait layanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu," ucap Izhar kepada Tribun Timur, Rabu (6/8/2025).
Kata Izhar, Pemkot memiliki kelompok warga sadar hukum (kadarkum) di beberapa kelurahan.
RT/RW bisa memfasilitasi masyarakat untuk mengakses bantuan hukum ke Kadarkum.
Ketua RT/RW bisa mensosialisasikan bantuan layanan hukum ini kepada masyarakat.
Apalagi jumlah masyarakat yang memanfaatkan bantuan layanan hukum ini masih minim.
Izhar mencatat pada 2024 lalu, Pemkot melakukan pendampingan terhadap 60 masyarakat dengan kategori non litigasi.
Sementara layanan hukum litigasi sangat minim, hanya 3 kasus.
Bantuan hukum tersebut didominasi kasus hukum perdata, seperti masalah tanah dan warisan.
"Tahun ini didominasi non litigasi, konsultasi atau mediasi baru sekitar 20an, dari grafik yang ada tentu litigasi itu agak minim," ujarnya.
Bantuan hukum non litigasi adalah bantuan hukum yang diberikan di luar proses pengadilan.
Ini mencakup berbagai bentuk penyelesaian sengketa seperti mediasi, negosiasi, dan konsultasi hukum.
Sementara litigasi adalah kasus hukum yang melibatkan proses penyelesaian sengketa di dalam pengadilan, melalui persidangan dan putusan hakim.
Minimnya, bantuan layanan hukum litigasi diharapkan bisa disampaikan oleh Ketua RT/RW.
Bantuan layanan hukum ini akan memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat tanpa biaya.
Masyarakat akan didampingi mulai dari tahapan pemberitahuan putusan tingkat pertama, banding, kasasi, PK bahkan sampai inkrah.
"Perlu ada penyampaian dan kolaborasi dair RT/RW, semua program pemkot kita harus sampaikan ke masyarakat karena peraturan itu dibuat kepada masyarakat tidak ada secara khusus tapi secara umum semua dapat," tegasnya.
Selain itu, RT/RW juga berperan memverifikasi kelayakan penerima bantuan hukum.
Misalnya pembuatan surat keterangan tidak mampu yang seringkali menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan hukum. (*)