Selain itu, MK mediskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Kemudian, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai;
MK hanya memberikan tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
Sosok Mathius Derek Fakhiri
Mathius Derek Fakhiri lahir 6 Januari 1968 adalah seorang purnawirawan Polri yang jabatan terakhirnya adalah Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.
Mathius merupakan lulusan Akpol tahun 1990.
Ia berpengalaman dalam bidang Brimob.
Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kapolda Papua.
Selain itu juga berasal dari keluarga campuran Bade, Edera, Mappi, Papua Selatan dan Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Mathius memutuskan untuk pensiun dini karena maju dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024.
Riwayat Hidup
Mathius D. Fakhiri lahir di Ransiki, ibukota Manokwari Selatan dari pasangan Nathalis Yame Fakhiri seorang letkol purnawirawan yang berasal dari Bade, bersuku Awyu.
Sedangkan Martha Kabuare, merupakan seorang anggota suku Inanwatan dan perawat yang juga memiliki ayah anggota kepolisian.
Mathius Fakhiri merupakan anak ketiga dari sepuluh bersaudara.
Pada usia belum dua tahun, Mathius Fakhiri sempat mengalami batuk dan kejang hingga mati suri yang mengakibatkan kesulitan bicara.