Sidang Uang Palsu

Andi Ibrahim Eks Kapus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa sindikat uang palsu, Andi Ibrahim dituntut 8 tahun penjara di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu  (6/8/2025)

‎Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa

Mereka adalah, Ambo Ala Jhon Bliater Panjaitan Muhammad Syahruna Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar) Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin) Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI) Irfandi (pegawai Bank BNI)

Sri Wahyudi Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar) Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS) Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkini