TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dituntut delapan tahun penjara.
Hal ini sesuai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus sindikat uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/8/2025)
Dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa didampingi Basri Baco membacakan tuntutan.
Aria mengatakan Andi Ibrahim secara sah terbukti bersalah memproduksi, mengedarkan uang palsu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Andi Ibrahim delapan tahun penjara," katanya
Masa tahanan kata dia, akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani.
"Dan denda sebesar Rp 100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Aria.
Mejalis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan pada Rabu (13/8/2025) mendatang
Peran Andi Ibrahim bersama Syahruna dan Ambo ala bersama-sama memproduksi uang palsu.
Uang palsu diproduksi di dua tempat yakni rumah Annar Jl Sunu 3, Makassar.
Di lokasi ini, mereka memproduksi uang palsu Rp 40 juta dengan pecahan Rp 100 ribu
Kemudian, produksi uang palsu dipindahkan ke Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Di lokasi kedua, Andi Ibrahim Cs mencetak uang palsu Rp 600 juta. Sehingga total produksi uang palsu Rp 640 juta