TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dapat masalah usai Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menerima abolisi (penghapusan kasus) dari Presiden Prabowo Subianto.
Berikut nama tiga hakim itu:
1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.
Tiga hakim itu dilaporkan Tom Lembong ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Tom Lembong melaporkan tiga hakim ke MA yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya dalam kasus importasi gula.
Melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong menilai vonis terhadap dirinya dalam kasus impor gula tidak mempertimbangkan asas praduga tak bersalah serta tidak adanya dissenting opinion dari ketiga hakim.
Adapun Tom Lembong melaporan tiga hakim ke KY atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
"Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Laporan Tom ini dilayangkan setelah dia mendapatkan abolisi atau penghapusan kasus oleh Presiden Prabowo Subianto.
Zaid Mushafi mengatakan bahwa laporan ini bukan aksi balas dendam, tetapi janji Tom untuk memperbaiki hukum di Indonesia.
Zaid menegaskan bahwa semangat Tom melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim tersebut adalah untuk memperbaiki sistem hukum di negeri ini.
Tom berharap agar tidak ada lagi perlakuan kasus hukum yang sama seperti dirinya.
"Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin," ucapnya.