TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu, Sulawesi Selatan mulai mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan.
AA (40) warga Kecamatan Bua, Luwu diduga mengalami penganiayaan yanh melibatkan tiga oknum anggota Polsek Bua.
Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, menegaskan laporan sudah diterima.
Pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan awal.
“Kanit Paminal sudah saya tugaskan untuk mengumpulkan informasi langsung di Polsek Bua. Semua laporan yang masuk akan kami proses sesuai prosedur,” kata Mirwan saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Menurut Mirwan, Propam akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Baca juga: 6 Polisi Terbukti Aniaya Pemuda Takalar, Penetapan Tersangka Segera Diumumkan
Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan.
“Jika terbukti melanggar disiplin atau kode etik, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terlibat,” tegasnya.
Luka Serius
Kasus ini mencuat setelah keluarga AA mengaku korban mengalami penganiayaan saat ditahan di sel Polsek Bua, Kamis (24/7/2025).
AA disebut mengalami patah tulang di bagian kaki akibat dipukul menggunakan balok oleh tiga oknum polisi.
“Yang paling sering memukul itu inisial WL,” ujar AA melalui kakaknya, Jumiati.
Jumiati menyebut, korban kini menjalani perawatan di rumah sakit dan menunggu tindakan operasi.
Pihak keluarga juga berencana melaporkan kasus ini ke Paminal untuk meminta keadilan.
Luka Akibat Diamuk Massa