TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara langsung akan digelar di Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Pemilihan ini menggunakan sistem satu kepala keluarga (KK) satu suara, dengan total 1.570 KK yang terdata sebagai pemilih.
Lurah Masale, Muhammad Akbar Rahmat, menyampaikan pemilihan ini dirancang menyerupai pemilu legislatif, lengkap dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pengawasan dari pemerintah kelurahan serta dinas terkait di Pemkot Makassar.
“Warga akan memberikan suara melalui perwakilan satu orang dalam setiap KK. Pemilihan dilakukan di TPS dan penghitungan dilakukan secara terbuka,” kata Akbar, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, pemilihan ini merupakan bentuk penerapan demokrasi di tingkat masyarakat, menggantikan sistem sebelumnya yang hanya melalui penunjukan.
Ia menilai sistem lama menyulitkan pendataan dan pelaksanaan program karena tidak semua Ketua RT yang ditunjuk mendapat dukungan warga.
Dalam skema baru ini, Ketua RT dipilih langsung oleh warga, sedangkan Ketua RW dipilih melalui musyawarah antar Ketua RT terpilih.
“Ketua RW tidak dipilih langsung, tapi melalui musyawarah para RT yang terpilih agar lebih terintegrasi,” jelas Akbar.
Akbar menegaskan bahwa Pejabat Sementara (Pjs) Ketua RT yang saat ini menjabat tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan demi menjaga netralitas dan keadilan bagi peserta lainnya.
“Sudah ditegaskan oleh Wali Kota Makassar bahwa Pjs tidak boleh maju. Kami akan awasi proses ini dengan ketat,” ujarnya.
Pengawasan akan melibatkan tim khusus dari kelurahan dan Dinas terkait. Akbar menambahkan bahwa arahan teknis sudah disampaikan secara lisan meskipun belum tertulis.
Di Kelurahan Masale terdapat 31 RT dan 7 RW, dengan jumlah penduduk sekitar 7.000 jiwa.
Persiapan teknis pemilihan saat ini masih menunggu instruksi resmi dari kecamatan maupun Pemkot Makassar.
“Siapa pun warga setempat boleh mencalonkan diri, asalkan sehat, berdomisili di wilayahnya, dan dikenal sebagai sosok yang mampu di lingkungan tersebut,” kata Akbar.
Ia berharap pemilihan ini dapat menghasilkan Ketua RT dan RW yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.
Meski demikian Pemilu RT di Makassar belum bisa terlaksana disebabkan karena Perwali sebagai acuan teknis pelaksnaan belum disahkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Dr Andi Zulkifli Nanda (44) mengatakan pelaksanaan baru akan dimulai setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur teknisnya rampung dan disahkan.
“Pemilu RT itu bukan ditunda, tapi kita masih menunggu perampungan Perwalinya. Setelah itu baru kami laporkan ke Bapak Wali Kota Makassar untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan,” ujar Zul sapaan Zulkifli, kepada Tribun-Timur, Senin (4/8)
Pria lulusan S3 Administrasi Publik Universitas Hasanuddin (Unhas) itu menyampaikan, regulasi merupakan fondasi penting dalam menjalankan pemilu di tingkat akar rumput ini.
Terlebih, pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan jadwal tanpa adanya dasar hukum yang kuat.
“Ini menyangkut legitimasi dan demokrasi di lingkungan warga. Kita ingin proses ini berjalan sesuai aturan, jujur, dan adil. Karena itu, regulasi harus tuntas dulu,” jelasnya.
Kini tercatat 4.965 RT dan 992 RW di Kota Makassar yang akan dipilih dalam Pemilu RT/RW serentak mendatang.
Jumlah itu tersebar di 15 kecamatan.
Kecamatan Rappocini menjadi wilayah dengan jumlah RT terbanyak, yakni 573 RT dan 103 RW.
Sementara jumlah paling sedikit berada di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, yakni 57 RT dan 15 RW.(*)