Tribun RT RW

1.570 Warga Masale Makassar Siap Memilih Calon Ketua RT, Satu Suara Satu KK

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lurah Masale, Muhammad Akbar Rahmat

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara langsung akan digelar di Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. 

Pemilihan ini menggunakan sistem satu kepala keluarga (KK) satu suara, dengan total 1.570 KK yang terdata sebagai pemilih.

Lurah Masale, Muhammad Akbar Rahmat, menyampaikan pemilihan ini dirancang menyerupai pemilu legislatif, lengkap dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pengawasan dari pemerintah kelurahan serta dinas terkait di Pemkot Makassar.

“Warga akan memberikan suara melalui perwakilan satu orang dalam setiap KK. Pemilihan dilakukan di TPS dan penghitungan dilakukan secara terbuka,” kata Akbar, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, pemilihan ini merupakan bentuk penerapan demokrasi di tingkat masyarakat, menggantikan sistem sebelumnya yang hanya melalui penunjukan.

Ia menilai sistem lama menyulitkan pendataan dan pelaksanaan program karena tidak semua Ketua RT yang ditunjuk mendapat dukungan warga.

Dalam skema baru ini, Ketua RT dipilih langsung oleh warga, sedangkan Ketua RW dipilih melalui musyawarah antar Ketua RT terpilih.

“Ketua RW tidak dipilih langsung, tapi melalui musyawarah para RT yang terpilih agar lebih terintegrasi,” jelas Akbar.

Akbar menegaskan bahwa Pejabat Sementara (Pjs) Ketua RT yang saat ini menjabat tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan demi menjaga netralitas dan keadilan bagi peserta lainnya.

“Sudah ditegaskan oleh Wali Kota Makassar bahwa Pjs tidak boleh maju. Kami akan awasi proses ini dengan ketat,” ujarnya.

Pengawasan akan melibatkan tim khusus dari kelurahan dan Dinas terkait. Akbar menambahkan bahwa arahan teknis sudah disampaikan secara lisan meskipun belum tertulis.

Di Kelurahan Masale terdapat 31 RT dan 7 RW, dengan jumlah penduduk sekitar 7.000 jiwa.

Persiapan teknis pemilihan saat ini masih menunggu instruksi resmi dari kecamatan maupun Pemkot Makassar.

“Siapa pun warga setempat boleh mencalonkan diri, asalkan sehat, berdomisili di wilayahnya, dan dikenal sebagai sosok yang mampu di lingkungan tersebut,” kata Akbar.

Ia berharap pemilihan ini dapat menghasilkan Ketua RT dan RW yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.

Halaman
12

Berita Terkini