“Selain itu, kami meminta kepada DPC dan DPW Partai Demokrat Barru dan Sulawesi Selatan untuk memberikan sanksi internal yang ditetapkan kepada anggota DPRD yang terlibat, termasuk pemberhentian dari keanggotaan partai jika tindakan tersebut terbukti merusak citra partai,” tuturnya.
“Juga menuntut kepada DPRD Kabupaten Barru untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan penegakan disiplin terhadap anggota dewan guna menghindari pelanggaran moral yang dapat merusak integritas lembaga legislatif,” tutupnya.
Kedatangan rombongan pendemo di diterima langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru, AFK Majid di Kantor DPRD Barru.
AFK Majid menegaskan bahwa hingga saat ini kasus tersebut sementara dalam proses di Badan Kehormatan DPRD Barru.
“Menangani hal ini kita harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini UU nomor 3 DPRD tentang aturan beracara,” ujarnya.
“Kami di DPRD terutama di Badan Kehormatan satu tarikan nafas dengan apa yang disuarakan teman-teman akasi,” tuturnya.
“Badan kehormatan harus menjaga kehormatan DPRD dan hari ini saya yakinkan semua yang hadir bahwa kami masih on the track. Badan kehormatan akan memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Darullah