Artinya tidak ada lagi sistem perawatan berbeda yang akan diterima peserta BPJS Kesehatan yang dulunya dibagi sesuai kelas.
Ada 12 kriteria ruang perawatan peserta BPJS yang harus dipenuhi.
Anggaran dari hasil efisiensi itupun disiapkan memenuhi kriteria yang dibutuhkan rumah sakit milik Pemprov Sulsel.
Diantaranya bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, tempat tidur, tersedia nakes 1 orang per tempat tidur.
Kemudian dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius.
Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit
Kepadatan ruang rawat dan kualitas, tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon bahan tidak berpori.
Kamar mandi di dalam ruangan inap berstandar aksesbilitas serta outline oksigen.
Sebanyak 12 item ini harus dipenuhi rumah sakit, khususnya milik Pemprov Sulsel.
Sehingga Dinkes akan mengalokasikan sebagian anggaran ke tiap rumah sakit yang membutuhkan.
"Terakhir peningkatan pelayanan Care Center melalui Program Sulsel Melayani di 24 kabupaten/kota," tegasnya.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Reza menyebutkan peningkatan kualitas kesehatan wajib meningkat dengan adanya suntikan anggaran ini.
Terlebih pada peningkatan sarana dan prasarana layanan kesehatan.
“Salah satu alokasi terbesar juga difokuskan untuk intervensi stunting dan gizi buruk. Program ini mencakup pemberian asupan gizi langsung kepada balita teridentifikasi stunting dan gizi buruk, layanan kesehatan ibu dan anak, serta edukasi kesehatan yang menyentuh langsung ke masyarakat,” jelasnya.
Penambahan klinik juga dibutuhkan menjangkau daerah-daerah tertinggal di Sulsel.