Lipsus Pernikahan Dini

6 Bulan 16 Kasus Nikah Dini di Luwu, Mayoritas Putus Sekolah hingga Hamil di Luar Nikah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NIKAH DINI – Ilustrasi pernikahan. DP3A Luwu mencatat 16 kasus pernikahan dini hingga pertengahan 2025. Sebagian besar akibat kehamilan di luar nikah.

Ia menambahkan, pernikahan dini menjadi salah satu faktor penyumbang kemiskinan.

Pasalnya, sebagian besar pasangan yang menikah dini belum bekerja dan masih menjadi tanggungan orang tua.

Norma Tradisional dan Aib Sosial

Sosiolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Idham Irwansyah, menilai pernikahan dini di Luwu disebabkan oleh berbagai faktor saling berkaitan.

"Masih kuatnya norma tradisional, rendahnya pendidikan, kemiskinan, serta perkembangan teknologi digital tanpa pengawasan orang tua membuat anak-anak rentan menikah muda," beber Idham.

Ia juga menyoroti budaya malu di masyarakat yang menjadikan kehamilan di luar nikah sebagai aib keluarga.

“Ketika itu terjadi, pilihan utama keluarga adalah menikahkan anak secepatnya agar tidak mencoreng nama baik,” tambahnya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Berita Terkini