Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud nyata kampanye anti kekerasan dan pelecehan yang selama ini digaungkan Pemerintah.
“Visum itu bukan sekadar prosedur, tapi sangat penting untuk bukti hukum. Saya harap tidak cuma ditanggung, tapi juga dipermudah aksesnya, jangan sampai korban mutar-mutar dulu,” harapnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas PPPA berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindakan kekerasan dan pelecehan.
Kebijakan ini juga diharap dapat mempercepat penanganan kasus secara adil dan manusiawi di Kota Palopo. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini