TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Jufri Rahman, memastikan pengangkatan 17 tim ahli khusus Gubernur Andi Sudirman Sulaiman tidak melanggar regulasi.
Ia menegaskan seluruh keputusan Gubernur telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui, 17 tim ahli tersebut terdiri dari 10 Tim Ahli Khusus Gubernur dan 7 Tim Ahli Khusus Wakil Gubernur Sulsel.
Pengangkatan mereka tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor: 731/V/Tahun 2025 tentang Tim Ahli Khusus, yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sudirman.
“Semua peraturan gubernur, termasuk keputusan tentang pengangkatan staf khusus maupun tenaga ahli, wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri,” kata Jufri Rahman.
Menurut dia, persetujuan dari Kemendagri menjadi bukti bahwa tidak ada aturan dilanggar dalam proses pengangkatan tersebut.
“Kalau substansinya sudah dikaji dan Kemendagri menyetujui, berarti tidak ada aturan yang dilanggar. Karena kalau memang bertentangan dengan regulasi, tentu Kemendagri tidak akan memberikan persetujuan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai legalitas pengangkatan tim ahli khusus, Jufri menjelaskan berdasarkan prinsip umum dalam administrasi pemerintahan.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki ruang mengambil langkah diskresi dalam situasi tertentu.
“Prinsip dalam pemerintahan itu sederhana, semua boleh, kecuali yang dilarang. Nah, sekarang coba tunjukkan, di mana larangannya?” ujarnya.
“Bahkan sesuatu yang secara umum dilarang pun bisa ditempuh melalui diskresi, selama untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar,” jelasnya.
Berikut daftar lengkap 17 Tim Ahli Pemprov Sulsel:
Tim Ahli Gubernur Sulsel:
Rendra Darwis, ST, MM
H Irwan, ST