Baru 4 Bulan Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Segera Diperiksa KPK

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BOBBY NASUTION - Potret Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Baru 4 bulan menjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) periode 2025-2030, Bobby Nasution berpeluang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Asep mengisyaratkan KPK tidak akan pilih kasih dalam mengusut tuntas perkara ini. KPK akan menelusuri aliran uang hingga pucuk tertinggi di pemerintahan.

“Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” katanya. 

Asep menegaskan, KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.

"Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya," kata Asep.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di dua tempat.

Pertama, proyek Dinas PUPR. Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar.

Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025. 

Terakhir proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.

Kegiatan tangkap tangan kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Rinciannya, proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar.(*)

 

Berita Terkini