TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Seorang warga Bone, berinisial KA alias AN (46), ditangkap Satresnarkoba Polres Bulukumba Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Pisang, Kota Bulukumba.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu saset sabu sekitar 0,1 gram.
KA mengaku menerima sabu dari seseorang yang saat ini sedang didalami identitasnya oleh penyidik.
“Seluruh barang bukti dan sampel urine dari ketiga terduga pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, barang bukti positif mengandung zat narkotika jenis metamfetamin, dan urine ketiga pelaku juga dinyatakan positif narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal.
Sebelumnya, Satresnarkoba juga menangkap dua pelaku lainnya pada lokasi dan waktu berbeda.
KU alias PA (35) ditangkap di Jalan Garuda, Kelurahan Caile, Ujung Bulu, 19 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, setelah kedapatan membawa dua saset sabu seberat 0,3562 gram.
Kemudian, pada pukul 17.00 WITA hari yang sama, tim mengamankan MF alias RA (19) di Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, dengan barang bukti dua saset sabu 0,0233 gram dan sebuah alat isap (bong).
Ketiganya kini berada di Mapolres Bulukumba dan sedang menjalani proses penyidikan.
Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan atau pemasok sabu yang terlibat.
Operasi ini menguatkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba. Operasi ini merupakan bagian dari strategi Polri untuk menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas AKP Akhmad Risal.
Tak hanya penangkapan, Satresnarkoba Polres Bulukumba juga memperluas pencegahan dengan menggelar tes urine bagi ratusan ASN Pemkab Bulukumba, Kamis (26/6/2025) pagi.
Tes ini dipimpin langsung oleh Bupati Bulukumba, A. Muchtar Ali Yusuf, untuk memastikan ASN bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*)