Setelah mendapatkan kunci, pelaku membobol ATM di dua lokasi, yakni Sabbangparu dan Pammana.
"Untuk ATM dan TKP ada dua, Sabbangparu dan Pammana. Di situ pelaku mencuri uang dengan membuka ATM menggunakan kunci yang telah dicuri," lanjutnya.
Aksi pelaku sempat berjalan lancar.
Namun, saat ia merusak fasilitas kantor untuk mengelabui, kejahatannya mulai terungkap.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polresta Manado.
"Pelaku melarikan diri ke Manado, Sulawesi Utara, tepatnya di Kecamatan Sario," ujar IPTU Fahrul.
Barang bukti diamankan berupa uang tunai, lima buah kaset, obeng, dan pemotong kertas.
"Iya, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp410.700.000, lima buah kaset, obeng untuk mencungkil, dan pemotong kertas yang digunakan untuk memecahkan kaca pintu kantor," jelasnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 7 tahun," ungkapnya. (*)