Maling Bobol ATM

Motif Pembobol Mesin ATM di Sengkang, Terlilit Utang dan Ingin Foya-foya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBOBOL ATM - Ainun Adhe Sumitra (27) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan ATM cabang Sengkang, Kamis (26/6/2025). Motif pembobolan ATM cabang Sengkang terungkap. Pelaku terlilit utang dan menggunakan uang curian untuk berfoya-foya.

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG – Motif pelaku pembobolan ATM di cabang Sengkang akhirnya terungkap.

Ainun Adhe Sumitra (27) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fahrul, mengungkapkan alasan pelaku nekat membobol ATM.

"Motifnya karena pelaku terlilit utang dan uang curian digunakan untuk foya-foya," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (26/6/2025).

Pelaku bekerja sebagai satpam di instansi tersebut mengambil kunci ATM di kantor, Senin, 23 Juni 2025.

"Betul, setelah mengambil kunci, pelaku kemudian melancarkan aksi di dua TKP, yakni ATM Kecamatan Sabbangparu dan Pammana," jelasnya.

Pelaku beraksi seorang diri dengan membuka mesin ATM menggunakan obeng dan kunci yang dicuri.

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah.

"Sekitar Rp410 juta uang diambil pelaku dari mesin ATM yang dibobol," paparnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mesin ATM di Tanasitolo, Pammana dan Sabbangparu Wajo Dibobol Maling

Sebelumnya, Polres Wajo menetapkan Ainun Adhe Sumitra sebagai tersangka kasus pembobolan ATM.

Penetapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Wajo dipimpin Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho, Kamis (26/6/2025).

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim IPTU Fahrul dan Kanit Pidum IPDA Muhlis.

IPTU Fahrul menegaskan, pelaku melakukan aksinya seorang diri.

"Pelaku merupakan satpam di cabang Sengkang. Awal mula kejadian saat pelaku meminta izin kepada pimpinan untuk bertukar sif dengan rekan kerja guna melancarkan aksi," ujarnya.

"Saat bertukar sif, di situlah pelaku mencuri kunci ATM di kantor," tambahnya.

Halaman
12

Berita Terkini