Saat itu, korban sedang berada sendirian di kamar perawatan usai menjalani tindakan medis.
Terlapor, yang merupakan dokter penanggung jawab, awalnya datang bersama seorang perawat untuk menyampaikan bahwa korban sudah diizinkan pulang.
Setelah memeriksa, keduanya meninggalkan ruangan.
Namun, beberapa menit kemudian, dokter JHS kembali seorang diri.
Di dalam ruangan, terlapor disebut mendekati korban dan menyatakan keinginan untuk lebih mengenal korban secara pribadi.
Ia lalu memberikan cokelat, memeluk korban, mencium kening, dan diduga meraba tubuh korban.
"Korban yang saat itu dalam kondisi sendiri disebut tidak melakukan perlawanan karena panik dan ketakutan," jelas Jody.
Proses Klarifikasi dan Penanganan Berlanjut
AKP Jody menegaskan, proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan klarifikasi dari semua pihak, termasuk pihak rumah sakit, korban, saksi, dan terlapor.
"Kami bekerja profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Belum ada penetapan status hukum terhadap siapa pun dalam kasus ini," tegasnya.
Ia juga memastikan, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian, termasuk dukungan psikologis jika dibutuhkan, mengingat korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Polres Luwu pun berkomitmen untuk menangani perkara ini dengan cermat dan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa berpihak.
Jody mengimbau, masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
"Kami mengajak publik untuk tidak membuat penilaian sendiri sebelum proses hukum berjalan tuntas. Semua akan kami dalami berdasarkan fakta dan keterangan resmi," tandasnya.
Organisasi Jalankan Pemeriksaan Etik