Pemkot Parepare Mulai Tertibkan Aset, Sertifikat Tanah Reklamasi Cempae Dibekukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKLAMASI CEMPAE – Penampakan bangunan rumah mewah dan fasilitas olahraga yang berdiri di tanah reklamasi Cempae Parepare.

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), akan segera menertibkan aset milik daerah.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Penertiban aset ini adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga negara, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP)," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka.

Hamka mengungkapkan, selain dari KPK, upaya ini juga merespons temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti pentingnya pengelolaan aset secara tertib dan sesuai aturan.

Menurut dia, hal ini dilakukan agar tidak ada aset pemerintah tercecer, tidak termanfaatkan secara optimal, atau bahkan dikuasai oleh pihak tidak memiliki dasar hukum sah.

"Kita ingin memastikan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah tercatat dengan baik, memiliki legalitas, dan digunakan untuk kepentingan pelayanan publik," tegasnya.

Salah satu aset menjadi temuan BPK dan KPK adalah lahan reklamasi di wilayah Cempae.

Baca juga: Bisnis-Rumah Mewah Berdiri di Lahan Reklamasi Cempae Parepare, Lurah Watang Soreang: Itu Aset Pemkot

Di atas lahan reklamasi tersebut berdiri sejumlah bangunan rumah permanen mewah dan bisnis fasilitas olahraga.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, mengutarakan bahwa pihaknya telah membekukan seluruh sertifikat hak milik di atas tanah reklamasi tersebut.

"Berdasarkan surat dari Pemerintah Kota Parepare tanggal 17 September 2019 perihal identifikasi dan pembekuan izin pensertifikatan di atas lokasi Cempae, menindaklanjuti hasil pertemuan evaluasi dan monitoring KPK dengan Pemerintah Kota Parepare, maka Pertanahan Kota Parepare belum dapat melaksanakan pelayanan pertanahan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lokasi tersebut," jelasnya.

Ia menjelaskan, sertifikat hak milik di atas tanah reklamasi itu diterbitkan pada kurun waktu 1981 hingga 2019.

"Berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Parepare, pada lokasi dimaksud telah terbit sertifikat hak milik pada kurun waktu tahun 1981 sampai dengan 2019," tambahnya.

Pemilik Rumah Mewah dan Fasilitas Olahraga Klaim Punya Hak Milik

Sebelumnya diberitakan, pemilik fasilitas olahraga Titik Kumpul yang juga pemilik rumah mewah di lahan reklamasi, H Ibrahim Mukti, mengaku sudah memiliki legalitas untuk membangun rumah dan usaha di lokasi tersebut.

Ia menyebut orang tuanya telah lama menempati wilayah itu.

"Semua itu sudah lengkap. Kita tidak mau kerja tanpa legalitas. Bapakku itu sudah tinggal di situ sejak tahun 80-an," jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan bisnis olahraga di kawasan itu juga telah mendapat izin dari Pemkot Parepare melalui Pj Wali Kota saat itu, Akbar Ali.

"Pak Pj Akbar Ali kasih izin, hanya izin untuk bangun saja," tandasnya.(*)

 

 

 

Berita Terkini