Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bisnis-Rumah Mewah Berdiri di Lahan Reklamasi Cempae Parepare, Lurah Watang Soreang: Itu Aset Pemkot

Bangunan mewah dan fasilitas olahraga berdiri di atas tanah reklamasi Cempae. Lurah tak beri izin, tapi pemilik klaim punya sertifikat sah.

|
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rachmat Ariadi/Tribun-Timur.com
RUMAH MEWAH - Penampakan rumah mewah dan bangunan fasilitas olahraga yang menjulur ke pantai di atas tanah reklamasi Cempae Parepare. Pemilik mengklaim punya sertifikat hak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE – Kawasan reklamasi di sekitar tanggul Cempae, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, terus menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, beberapa bidang tanah di kawasan reklamasi tersebut telah dikuasai warga dan digunakan untuk keperluan pribadi hingga bisnis.

Pantauan Tribun-Timur.com, Selasa (17/6/2025), tampak sejumlah bangunan rumah mewah dan fasilitas olahraga berdiri di atas tanah reklamasi.

Lurah Watang Soreang, Hikmayani Sulaeman, mengatakan Pemkot Parepare memang mulai melakukan reklamasi di kawasan Cempae sejak 2006.

Menurutnya, reklamasi itu dilakukan untuk pembangunan jalan menuju kawasan industri. 

Namun, belakangan beberapa warga yang tinggal di sekitar lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah.

"Kalau Anjungan Cempae itu merupakan aset. Pemkot yang bangun. Jadi 2006 itu sudah reklamasi jalan dulu. Nah, memang banyak masyarakat yang bertempat tinggal di sana sudah merasa memiliki," ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com.

Hikmayani mengungkapkan, sejumlah warga yang membangun rumah permanen dan fasilitas olahraga di lahan reklamasi mengklaim sudah memiliki sertifikat hak milik.

Namun, sejak menjabat sebagai Lurah Watang Soreang pada 2022, ia menegaskan tidak pernah menerbitkan izin pembangunan maupun sertifikat di kawasan tersebut.

"Ada beberapa yang punya sertifikat, termasuk rumah megah dan bisnis olahraga itu, punyanya Pak H Ibrahim Mukti. Saya juga tidak tahu kenapa bisa ada sertifikat di atas tanah reklamasi," ungkapnya.

"Semenjak 2022 saya menjabat lurah, titik di atas kertas pun mengenai penguasaan lahan di tanah reklamasi saya tidak pernah setujui atau tanda tangan. Mau itu akta jual beli atau peralihan hak, saya tidak pernah setuju, karena statusnya tidak bisa disertifikatkan dan merupakan aset pemerintah," tegasnya.

Terpisah, pemilik fasilitas olahraga Titik Kumpul sekaligus pemilik rumah mewah di lahan reklamasi, H Ibrahim Mukti, mengaku sudah memiliki legalitas untuk membangun rumah dan usaha di lokasi tersebut.

Ia menyebut, orang tuanya telah lama menempati wilayah itu.

 REKLAMASI – Penampakan rumah mewah dan bangunan fasilitas olahraga yang menjulur ke pantai di atas tanah reklamasi Cempae, Parepare. Pemilik mengklaim memiliki sertifikat hak.
 REKLAMASI – Penampakan rumah mewah dan bangunan fasilitas olahraga yang menjulur ke pantai di atas tanah reklamasi Cempae, Parepare. Pemilik mengklaim memiliki sertifikat hak. (Rachmat Ariadi/Tribun-Timur.com)

"Semua itu sudah lengkap. Kita tidak mau kerja tanpa legalitas. Bapakku itu sudah tinggal di situ sejak tahun 80-an," jelasnya.

Ia menambahkan, pembangunan bisnis olahraga di kawasan itu juga telah mendapat izin dari Pemkot Parepare melalui Pj Wali Kota saat itu, Akbar Ali.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved