"Demikian putusan sela yang telah kami bacakan sesuai dengan musyawarah majelis hakim," sambungnya.
Sidang dihadiri tiga kuasa hukum terdakwa, masing-masing Husain Rahim Saijjie, Anshar Hasanuddin, dan Jamal Kamaruddin.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili Basri Baco dan Aria Perkasa.
Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada Rabu (26/6/2025) mendatang.
Selain Annar, empat terdakwa lainnya juga dijadwalkan menjalani sidang perkara uang palsu hari ini. Mereka adalah Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, dan Ambo Ala.
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Sebelumnya, pada sidang Rabu (4/6/2025), JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan penasihat hukum Annar pada Rabu (28/5/2025).
Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi dan tetap melanjutkan perkara.
"Eksepsi diajukan terdakwa disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu, tidak dapat diterima atau ditolak. Dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan," ucap jaksa.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Annar, Husain Rahim, menyebut proses hukum kliennya sejak awal telah digiring oleh opini publik.
"Kami sampaikan dalam pendahuluan, klien kami sudah dihakimi publik sebelum diadili secara hukum. Frame terbentuk di masyarakat ini menyulitkan kami sebagai penasihat hukum di pengadilan. Persepsi itu bisa memengaruhi objektivitas, termasuk dari pihak majelis hakim dan jaksa," jelas Husain.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur saat penggeledahan dilakukan oleh polisi.
"Penggeledahan dilakukan malam hari saat terdakwa tidak berada di rumah, dan tidak ada pendampingan dari aparat pemerintah setempat seperti RT atau RW, padahal itu syarat sah dalam KUHAP," tegasnya.
Husain mempertanyakan alat bukti berupa mesin cetak yang disebut digunakan mencetak uang palsu.
Ia menjelaskan, mesin tersebut awalnya dibeli untuk mencetak alat peraga kampanye karena Annar berencana maju sebagai calon gubernur Sulsel.