Lipsus Kekerasan Seksual

Polda Sulsel Segera Umumkan Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi Unhas

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit 4 Subdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma saat ditemui di kantornya, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (16/5/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat kasus dugaan pelecehan oknum dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS, terhadap mahasiswi heboh pada November 2024 lalu?

Kasus dilaporkan mahasiswi Mawar (nama samaran) itu, kini akan memasuki babak penyidikan atau penetapan tersangka.

Tinggal menunggu hasil gelar perkara internal, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel akan segera mengumumkan tersangka.

"Perkembangannya sudah tinggal penetapan TSK, penetapan tersangka," kata Kanit 4 Subdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma saat ditemui di kantornya, Senin (16/5/2025).

Sejauh ini, lanjut Ramdan, sudah terdapat enam orang saksi yang dimintai keterangan.

"Sudah saksi yang diperiksa, sudah ada 6 saksi. Baik dari korban sendiri, keluarga, dari saksi dari pihak kampus juga, sudah diperiksa semua," ujar Ramdan.

"Dan terlapor juga sudah diperiksa, tinggal gelar alih status sebagai saksi ke tersangka," lanjutnya.

Selain itu, penyidik kata Ramdan juga telah mengantongi bukti hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban atau pelapor.

"Dari hasil psikologi, dari rumah sakit, bayangkara maupun dari klinik swasta yang sudah ada," ungkap Ramdan.

Untuk penetapan tersangka, kata dia, tidak menunggu waktu lama lagi.

"Tinggal menunggu gelar internal dulu di atas karena kita pakai jadwal. Tinggal menunggu ya Mudah-mudahan secepatnya lah," jelasnya

Jika dalam gelar internal, terlapor FS memenuhi unsur melakukan dugaan pelecehan, maka dirinya pun akan ditetapkan tersangka.

"Inisial terlapor, FS. Sekarang masih terlapor, nanti dialihkan status dari saksi menjadi tersangka," bebernya.

Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus itu kata Ramdan, pasal 6 huruf C dan pasal 6 huruf A undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual.

"(Ancaman hukuman) Paling ringan 4 tahun, paling berat 12 tahun," sebutnya.

Sosok Dosen FS

Terungkap sosok FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) diduga lecehkan mahasiswi.

FS bertindak tidak senonoh dengan memaksa mahasiswinya berhubungan badan.

Parahnya, aksi tersebut dilakukan dalam ruang kerjanya usai mahasiswi tersebut bimbingan penelitian.

Penelusuran Tribun-Timur.com, FS merupakan dosen aktif di FIB Unhas.

FS diketahui menjabat sebagai ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FIB Unhas.

Dekan FIB Unhas Prof Akun Duli mengaku kasus ini sudah ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

FS diketahui sudah mendapat sanksi skorsing sebagai dosen.

"Sudah selesai itu. Di skorsing (FS) dua semester," singkat Dekan FIB Unhas Prof Akin Duli saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com.

FS diskorsing dari profesi dosen selama dua semester.

Sementara itu, FS juga dicopot sebagai ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FIB Unhas.

Namun, korban pelecehan mengaku heran dengan sanksi yang disebutnya begitu ringan.

"Saya heran hanya sekedar SK saja sanksinya? pertanyaan besarku apa hanya ini sanksinya? Terus saya gimana? Trauma ku masih membesar," kata Bunga (nama samaran korban).

Bunga tak ingin ada lagi korban tindakan pelecehan seksual selanjutnya.

Bunga menyayangkan sanksi yang diberikan menurutnya begitu ringan.

Sebab, menurutnya tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa terulang kembali. Terlebih jika tidak ada efek jera pada pelaku. (*)

Berita Terkini