Tak Terima Dicopot dari Anggota DPRD Palopo, Abdul Salam Ngadu ke Mahkamah Partai Nasdem

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAW LEGISLATOR NASDEM- Kolase Abdul Salam (kiri) dan Yanti Anwar (kanan). Nasdem putuskan pecat dan ganti Abdul Salam sebagai anggota legislatif gegara Pilwali Palopo.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Palopo, Abdul Salam, menolak keputusan pemecatan yang dijatuhkan kepadanya.

Sebagai bentuk perlawanan, ia mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Nasdem usai diberhentikan sebagai kader dan dicopot sebagai anggota legislatif.

Langkah itu dilakukan sebagai respons atas keputusan Partai Nasdem yang telah memproses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap dirinya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan pengajuan PAW dari DPRD Palopo dan Partai Nasdem.

“Benar, surat permohonan pengajuan PAW atas nama Abdul Salam sudah kami terima,” kata Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto, saat dikonfirmasi Tribun-Timur, Minggu (15/6/2025).

Namun, kata Romy, proses penetapan calon pengganti belum bisa dilanjutkan lantaran Abdul Salam memilih untuk menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai Nasdem. 

Karena itu, KPU masih menunggu hasil final dari proses tersebut.

"Kita sudah klarifikasi. Hanya saja, dia (Abdul Salam) menyampaikan bahwa akan menyelesaikannya terlebih dahulu di mahkamah partai," jelas Romy.

Oleh karena itu, pihaknya belum bisa menindaklanjuti usulan PAW tersebut sampai ada keputusan resmi dari internal Partai Nasdem.

Pengajuan PAW itu diketahui masuk setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025, tepatnya pada akhir Mei 2025. 

Dalam surat yang diajukan, Nasdem menunjuk Yanti Anwar sebagai calon pengganti Abdul Salam di DPRD Palopo. 

Yanti merupakan peraih suara terbanyak kedua dalam Pileg 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Wara Barat, Sendana, dan Mungkajang.

Sebelumnya, Abdul Salam dipecat karena dianggap membelot dan tidak mendukung pasangan yang diusung Partai Nasdem di Pilwalkot Palopo 2024, yakni Farid Kasim Judas–Nurhaenih (FKJ–NUR). 

Sebaliknya, ia malah mendukung pasangan Trisal–Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome), yang merupakan rival utama jagoan Nasdem.

Bahkan di PSU Pilwali Palopo 2025, Abdul Salam juga ikut memenangkan pasangan Naili-Ome.

Langkah Abdul Salam membawa sengketa ke Mahkamah Partai membuat proses PAW tertahan. 

KPU baru akan memproses penetapan calon PAW jika sudah ada putusan final dari Mahkamah Partai Nasdem.

"Kami menunggu dulu proses dari mahkamah partai mereka dulu," tegas Romy Harminto.

Sebelumnya diberitakan, keputusan pemberhentian Abdul Salam secara resmi dikeluarkan DPP Nasdem pada Mei 2025 lalu.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP NasDem Nomor: 133-Kpts/DPP-NasDem/V/2025. 

Dalam surat itu, disebutkan bahwa Abdul Salam dicabut keanggotaannya karena dianggap melanggar aturan dan disiplin partai.

"Kalau untuk partai sudah selesai. DPP Nasdem sudah terbitkan surat PAW-nya (Pergantian Antarwaktu) Partai kirim ke Nasdem Palopo suratnya untuk dilanjutkan prosesnya,” ujar Mustaqim Musma, Wakil Ketua DPW Nasdem Sulsel, saat dikonfirmasi Tribun-Timur, Minggu (15/6/2025).

Mustaqim mengungkapkan, sebelum dipecat, Abdul Salam telah beberapa kali mendapat surat teguran. 

Namun, ia tetap tidak mengindahkan peringatan partai dan tetap aktif mendukung paslon lain.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan pemberhentian, Partai Nasdem telah menunjuk Yanti Anwar sebagai calon PAW Abdul Salam di DPRD Palopo untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Yanti Anwar merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Abdul Salam pada Pemilu Legislatif 2024 dari internal Partai Nasdem.

Bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) III Palopo yang meliputi Kecamatan Wara Barat, Sendana, dan Mungkajang, Abdul Salam meraih 2.257 suara.

Sementara Yanti Anwar memperoleh 1.950 suara.

Mustaqim mengungkapkan, penunjukan ini dilakukan sesuai mekanisme internal partai dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan saat ini, Nasdem telah mengirimkan nama Yanti Anwar ke DPRD Kota Palopo untuk kemudian diproses sesuai prosedur pergantian antarwaktu.

"Berdasarkan hasil perolehan suara, Ibu Yanti Anwar menempati urutan kedua setelah Abdul Salam. Karena itu, ia diusulkan sebagai calon PAW,” kata Mustaqim.

Menurut Mustaqim, pelanggaran Abdul Salam tidak hanya sekali. 

Pada Pilwali Palopo 2024, ia tak memilih mendukung jagoan Partai Nasdem.

Padahal, DPP Partai NasDem telah menginstruksikan seluruh kadernya untuk all out dalam memenangkan pasangan calon yang diusung disetiap pertarungan politik. 

Sikap ini kembali berulang saat PSU Pilkada Palopo 2025.

Di mana, Abdul Salam kembali aktif di barisan pendukung Naili–Ome.

“Yang bersangkutan (Abdul Salam) telah melanggar garis kebijakan partai. Beberapa surat peringatan telah dikeluarkan, namun tidak digubris,” tambah Mustaqim.(*)

Berita Terkini