TRIBUN-TIMUR.COM- Menanggapi tuduhan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen pria dan mahasiswanya, anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Makassar (Satgas PPKS UNM), Ririn Nurfaathirany Heri, menegaskan pihaknya tidak dapat mengambil tindakan tanpa adanya laporan resmi dari korban.
Ririn menjelaskan, Satgas PPKS hanya memproses dan menyelidiki kasus jika ada laporan resmi, baik dari korban secara langsung maupun melalui pihak yang mewakili.
"Kami hanya bisa memberikan klarifikasi. Tanpa laporan resmi, kami tidak bisa melakukan penindakan," kata Ririn saat ditemui Tribun-Timur.com di The Lokal Kafe, Jl Tupai, Makassar, pada 22 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa Satgas bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku, di antaranya peraturan menteri, sekretaris jenderal, peraturan rektor, serta SOP dan modul yang telah disusun secara khusus.
Ririn menambahkan, Satgas PPKS UNM tidak diizinkan bertindak tanpa laporan resmi. Kebijakan ini untuk menghormati keputusan korban serta mencegah tekanan psikologis tambahan bisa timbul selama proses penanganan.
Kasus pelecehan seksual di kampus, kata Ririn, merupakan ancaman nyata bagi mahasiswa.
Namun peningkatan jumlah laporan tidak berarti kampus gagal menjaga ruang aman. Sebaliknya, hal tersebut menunjukkan bahwa kesadaran mahasiswa untuk bersuara semakin tinggi. "Keberhasilan kami tidak bisa diukur dari banyaknya laporan.
Bisa saja orang enggan melapor karena tidak tahu ke mana harus pergi atau merasa takut untuk bersuara," ujarnya.
Menurut Ririn, nol laporan bukan berarti kampus bebas dari kekerasan seksual, tetapi justru bisa menunjukkan rendahnya kesadaran atau kepercayaan untuk melapor.
Dalam satu tahun terakhir, Satgas PPKS UNM telah menangani delapan kasus kekerasan seksual.
Ia menilai, angka ini merupakan sinyal positif bahwa mahasiswa mulai berani menyampaikan pengalaman mereka.
"Ini menandakan bahwa sosialisasi yang kami lakukan mulai membuahkan hasil. Mahasiswa sudah tahu ke mana harus melapor jika mengalami atau mengetahui kekerasan seksual," lanjutnya.
90 Persen Kasus Ditangani Tuntas
Meski menghadapi keterbatasan sumber daya, Satgas PPKS UNM mengklaim berhasil menyelesaikan sekitar 90 persen kasus yang masuk selama satu tahun terakhir.
"Kami memang belum memiliki fasilitas yang sepenuhnya ideal, tapi dengan tim yang ada, kami cukup efektif menangani laporan yang masuk," terang Ririn.