TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Mantan narapidana, berinisial HN diciduk Satnarkoba Polres Gowa di halaman parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, di Jl Lembaga Bollangi Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Informasi dihimpun, HN diciduk polisi saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Bollangi pada Senin (9/6/2025).
Rencananya HN diduga akan menyelundupkan dan akan memberikan ke narapidana berinisial M di dalam lapas.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, ditangkap di parkiran Lapas," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Kamis (12/6/2025)
Dia mengaku HN ditangkap sebelum menyelundupkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam lapas.
"Iya belum sempat masuk ke dalam lapas. Jadi anggota menggeledah dan menemukan narkotika jenis sabu," katanya
Ajun Komisaris Polisi ini menyebut barang haram tersebut ditemukan di dalam tas HN saat dilakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu sekira 4 gram di dalam bungkus plastik
"Ditemukan oleh anggota saat digeledah. Sabu-sabunya sekira 4 gram dikemas dengan plastik dalam tas pelaku," tuturnya
Usai diciduk, polisi langsung membawa HN ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HN disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli