TRIBUN-GOWA.COM - Konstatering atau pencocokan data sebelum eksekusi di Jl Inspeksi Kanal, Lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ricuh, Rabu (4/6/2025)
Kericuhan tersebut karena warga setempat menolak tanah mereka diukur karena disebut tidak masuk dalam gugatan.
Aksi penolakan warga menyebabkan ketegangan di lokasi.
Proses pengukuran yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa bersama pemohon atau penggugat pun menuai penolakan
Pasalnya, warga menganggap tidak sesuai dengan putusan pengadilan.
Salah seorang warga, Supriati (40) mengaku objek tanah yang hendak diukur berbeda dari lokasi yang tercantum dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
"Ini jelas berbeda dengan isi putusan pengadilan. Obyek tanah yang mereka ukur bukan yang seharusnya," ujarnya
Situasi sempat memanas ketika sejumlah warga menghadang petugas dan meminta proses dihentikan.
Aparat keamanan yang berada di lokasi mencoba menenangkan warga dan mencegah terjadinya bentrokan.
Hingga saat ini proses konstatering masih berlangsung.
Ratusan apara kepolisian dari Polres Gowa masih mengamankan jalannya konstatering tersebut.
Dari informasi dihimpun, pemohon atau penggugat konstatering atau pencocokan data yakni Sangkala Daeng Ngerang bin Tjangnge.
Tergugat dalam kasus tanah ini sebanyak 19 orang.(*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli