TRIBUN-TIMUR.COM – Seorang mantan narapidana berinisial HN ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa di area parkir Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (9/6/2025).
HN diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas dan menyerahkannya kepada seorang narapidana berinisial M.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (12/6/2025).
“Iya benar, ditangkap di parkiran Lapas sebelum sempat masuk ke dalam,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, polisi menemukan sabu seberat sekitar 4 gram yang disembunyikan dalam tas milik HN.
Barang bukti tersebut dibungkus plastik kecil.
“Ditemukan sabu seberat 4 gram di dalam tas pelaku saat dilakukan penggeledahan,” tambah Syarifuddin.
HN kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.