TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin nyatakan siap hadapi gugatan paslon 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Sebelumnya KPU Palopo telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo pada 24 Mei 2025 atas perintah Mahkamah Konstitusi.
Setelah itu, KPU merekapitulasi hasil PSU Pilkada Palopo.
Selanjutnya akan Berdasarkan rekapitulasi tersebut, pasangan calon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin unggul dengan perolehan 47.349 qsuara.
Paslon nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaenih berada di posisi kedua dengan perolehan 35.058 suara.
Pada posisi ketiga pasangan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta yang hanya memperoleh 11.021 suara di 9 kecamatan.
Putri Dakka-Haidir Basir, paslon nomor urut 1 berada di posisi terakhir dengan perolehan 269 suara.
Saat rekapitulasi tingkat kota, saksi pasangan calon nomor urut 3 tak hadir dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi.
Sepekan setelah rekapitulasi, paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan pasangan usungan Golkar dan PKS ini teregistrasi dengan nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin (2/6/2025) pukul 15.57 Wib.
Syarat calon Naili terkait pelaporan pajak dan status pernah terpidana Akhmad Syarifuddin menjadi hal yang dipermasalahkan pasangan RahmAT.
Sidang pemeriksaan pendahuluan terkait gugatan pasangan RahmAT akan berlangsung pada Selasa (17/6/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Kuasa hukum Naili-Akhmad Syarifuddin, Baihaki mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan paslon 3 di MK selaku pihak terkait.
“Kami sudah siap dengan segala alat bukti yang akan kami hadirkan di MK sebagai pihak terkait. Kami sudah siap menghadapi gugatan paslon 3 selaku pihak terkait,” kata Baihaki kepada Tribun-Timur.com, Rabu (11/6/2025).
Ia menyampaikan pihaknya telah menyiapkan bukti terkait pelaporan pajak Naili dan status pidana Akhmad Syarifuddin yang menjadi hal yang dipermasalahkan paslon 3.
“Sebagai pihak terkait, kami sudah mempersiapkan segala bukti untuk menghadapi gugatan paslon 3,” jelasnya.
Baihaki yakin gugatan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta terkait PSU Pilkada Palopo akan berakhir dismissal. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini