Satpol PP Gowa Ancam Tutup RM Cangkuning, Bagaimana Nasib Gacoan?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK KANTONGI IZIN - Tiga usaha kuliner atau restoran berlokasi di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dipotret, Selasa (10/6/2025). Ketiganya terancam ditutup karena tak kantongi izin PBG dan SLF. 

Plt Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Umar Madjid mengatakan pekan laku pihaknya telah melayangkan surat teguran untuk melengkapi izin PBG dan SLF.

"Sudah kami layangkan surat teguran Minggu lalu. Iya kami akan konsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan dan akan melihat niat baik dari ketiga usaha tersebut apakah melakukan proses pengurusan izin atau tidak," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025)

Dia menjelaskan, setelah adanya teguran dari satpol PP. Teguran sesuai ketentuan dilakukan secara bertahap.

Yaitu, teguran pertama dengan jangka waktu 7 hari dan teguran kedua dan ketiga masing jangka waktu 3 hari.

Masing-masing tidak usaha keliner tersebut telah dilayangkan surat teguran pertama

Dia menyebutkan, dari tiga usaha kuliner tersebut dua di antaranya yakni Mie Gacoan dan Rechees tengah mengurus surat izin PBG dan SLF

"Kalau Gacoan dan Rechees saat ini sudah melakukan proses pengurusan PBG dan SLF sesuai bukti dokumen yang dibawa langsung ke Satpol PP oleh pegawai perusahaannya dan penyampain lisan," jelasnya

Sementara, Rumah Makan Cangkuning hingga saat ini belum mengindahkan surat teguran tersebut.

"Sampai saat ini, (RM Cangkuning) belum ada yang datang di kantor menyampaikan dokumen pengurusan PBGnya dan sudah kami lakukan teguran 2 ," jelasnya

Sebelumnya, Kadis PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin mengaku pihaknya telah melayangkan surat teguran terhadap tiga rumah makan tersebut.

Salinan surat teguran itu juga telah   diberikan ke Sat Pol PP Gowa sebagai penegak Perda untuk menindaklanjuti.

"Tiga rumah makan tersebut terancam ditutup karena membangun tanpa PBG. Sebelumnya kami sudah layangkan surat teguran agar melengkapi izin PBG, dan salinan surat teguran itu sudah kami sampaikan ke Sat Pol PP Gowa sebagai penegak perda," ujarnya, Selasa (10/6/2025)

Menurutnya, surat teguran agar para pengusaha kuliner segera melengkapi izin tersebut

Temaun usaha kuliner tidak mengantongi PBG oleh panitia khusu (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Gowa beberapa waktu lalu.

Anggota DPRD Gowa pun memangil manajemen para pengusaha kuliner tersebut

Halaman
123

Berita Terkini