Sidang Uang Palsu UIN

Sidang Lanjutan Kasus Uang Palsu, JPU Minta Eksepsi Annar Sampetoding Ditolak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KASUS UANG PALSU – Terdakwa Annar Sampetoding jalani sidang lanjutan di PN Sungguminasa. JPU meminta eksepsinya ditolak, Rabu (4/6/2025).

TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang lanjutan perkara sindikat uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/6/2025).

Sidang digelar di ruang Kartika, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco dan Aria Perkasa Utama hadir dalam persidangan.

Annar menjalani agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukannya.

JPU Aria Perkasa Utama membacakan tanggapan dan meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Uang Palsu di Sinjai, Pemilik Kios Jadi Korban

“Dakwaan telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan atas nama terdakwa sah dan dapat dijadikan dasar hukum dalam perkara ini,” ujar JPU.

JPU juga menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Annar Sampetoding, melalui penasihat hukumnya pada 28 Mei 2025, tidak dapat diterima.

“Dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Sidang ini juga menghadirkan 15 terdakwa lainnya dengan agenda berbeda.

Sebanyak tujuh terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi, yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Mubin Nasir, Andi Haeruddin, dan Muhammad Manggabarani.

Sementara itu, Sattariah, Sukmawaty, Kamarang, Irfandy, Sri Wahyudi, Satriyady, dan Ilham menjalani sidang pembacaan putusan sela.

Terdakwa Annar Sampetoding menjalani sidang tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukannya. (*)

 

 

Berita Terkini