KOLOM ANDI SURUJI

PSM dan Cinta yang Terluka

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANKSI PSM - Suporter yang berada di Tribun Selatan Stadion BJ Habibie menyalakan flare saat laga pekan 34 Liga 1 2024/2025 PSM Makassar vs Persita, Jumat (23/5/2025) malam. Atas tindakan ini Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda Rp220 juta kepada PSM Makassar.

Penonton menyerobot masuk lapangan (pitch invation). Nilai siri' na pacce, taro ada taro gau (satunya kata dan perbuatan) tak tampak di stadion.

Ketika PSM jauh musafir, suporter merindukannya pulang main di kandang. Katanya cinta PSM.

Tapi ketika PSM kembali, kalian oknum berperilaku ibarat melemparinya telur busuk. Bahkan melukai dengan tindakan yang dzalim.

Pada titik ini sikap dan kerja aparat keamanan juga patut dipertanyakan.

Mengapa oknum perusak itu bisa lolos membawa flare, bom asap? 

Korek api saya berulang kali ditahan karena tidak boleh dibawa masuk, tidak boleh merokok.

Asap rokok saja haram, bagaimana bisa bom asap bisa meledak di tribun penonton? Pakai apakah mereka membakar flare?

Saya yakin penonton sepakbola sudah sangat paham regulasi menonton di stadion.

Silakan bernyanyi, menari sepuasnya. Tetapi tidak berulah melanggar aturan yang berdampak merugikan.

Aturan dibuat tidak untuk dilanggar. Aturan dibuat untuk ketertiban umum, kenyamanan bersama.

Bukan hanya sesama penonton di stadion. Tetapi juga penyelenggara pertandingan dan pengelola klub. 

Sampai di sini paham? Jika paham tetapi melanggar juga, berarti Anda sakit.

Orang sakit lebih baik nonton di layar kaca. Di rumah saja, dan lakukan sesukamu. Tidak ada yang dirugikan.

Sebaiknya tidak usah datang ke stadion kalau hanya bikin onar. Stadion adalah milik publik dan ruang bersama. Ada hak-hak orang lain yang harus dijaga dan dihormati.

Anda berulah, anda brutal, PSM dan publik lain yang tertib justru dirugikan.

Saya memakai kata brutal karena Anda bertindak menggangu kesehatan, dan membahayakan keselamatan jiwa orang lain. Stadion bukan arena melegalkan brutalisme.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "brutal" memiliki arti (cak) kejam, atau kurang ajar, tidak sopan, kasar, dan biadab (tentang perilaku). 

Renungkanlah... Ulah oknum penonton yang merusak dan merugikan pihak lain itu apakah perilaku beradab atau biadab?

Berita Terkini