TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang lanjutan kasus uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.
Sidang uang palsu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/5/2025).
Sidang dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny bersama dua hakim anggota.
Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Perkasa Utama.
Annar menjalani agenda sidang tanggapan atau jawaban JPU atas eksepsi.
Baca juga: Annar Sampetoding Cs Akan Jalani Sidang Lanjutan Kasus Uang Palsu di PN Sungguminasa Besok
Terdakwa Annar terpantau memasuki ruang sidang.
Ketua majelis hakim lalu membuka sidang.
Selain Annar, ada 14 terdakwa lainnya akan menjalani sidang lanjutan kasus uang palsu.
Termasuk eks kepala perpustakaan UINAM, Andi Ibrahim.
"Iya hari ini 15 terdakwa sidang kasus uang palsu," kata JPU Basri Baco
15 terdakwa jalani agenda sidang berbeda-beda.
Tujuh terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi yakni Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Mubin Nasir, Andi Haeruddin, dan Muhammad Manggabarani
Sementara terdakwa lainnya mendengarkan putusan sela dari hakim ialah Sattariah, Sukmawaty, Kamarang, Irfandy, Sri Wahyudi, Satriyady, dan Ilham.
Annar Sampetoding menjalani sidang tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukannya.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli