PSU Palopo

Naili - Akhmad Siap 'Tempur' di MK Hadapi Gugatan Rahmat Masri Bandaso

Penulis: Andi Bunayya Nandini
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU PALOPO - Naili Trisal bersama tim pemenang sebelum PSU Palopo. Pasangan Naili - Akhmad Syarifuddin siap menghadapi gugatan RMB - Andi Tenri Karta di MK.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin Daud siap menghadapi gugatan Rahmat Masri Bandaso- Andi Tenri Karta di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan RMB - Andi Tenri Karta terigestrasi di MK, Senin (2/6/2025) pukul 16.43 WIB.

Kuasa Hukum Naili - Akhmad, Baihaki menegaskan bahwa dalil-dalil dalam permohonan gugatan sangat lemah. 

Pertama, persentase perolehan suara pasangan RMB-ATK dan Naili-Akhamd selisih 34 persen dan di atas ambang batas.

"Kedua, syarat administrasi calon paslon 04 sudah sesuai ketentuan syarat pencalonan sesuai yang dipersyaratkan oleh KPU," katanya.

Baca juga: Perjalanan Karir Politik RMB Gugat PSU ke MK: Ketua DPRD, Golkar, dan 2 Kali Wakil Wali Kota Palopo

SPT tahunan Naili Trisal yang turut disoal juga dinilai keliru.

Naili adalah warga negara yang taat pajak dan laporan SPT selama lima tahun terakhir telah sesuai prosedur. 

"Hal ini diperkuat dengan surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan oleh DJP Tanjung Priok tanggal 19 Maret 2025, sebelum penetapan calon wali kota oleh KPU provinsi dan seluruh proses klarifikasi serta perbaikan juga telah dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara," katanya.

Mengenai dalil gugatan terhadap pasangan calon Wakil Wali Kota, Ahmad Syarifuddin, terkait status mantan terpidana, hal ini dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar.

Sebab, status tersebut telah tercantum dalam SKCK dan telah disampaikan ke media. 

MK dalam amar putusan terkait pelaksanaan PSU di Kota Palopo telah menjelaskan bahwa Ahmad Syarifuddin tidak perlu lagi dilakukan verifikasi atas pencalonannya.

"Kami tim hukum, yakin bahwa MK akan menolak seluruh dalil pemohon dan tetap menetapkan pasangan 04 sebagai walikota dan wakil walikota terpilih Kota Palopo," tegas Baihaki.

Baihaki juga berharap agar semua pihak tidak melakukan penggiringan opini yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang dapat mengganggu sitkamtibmas.

Sekedar diketahui, pasangan Naili - Ome memenangkan Pilwali Palopo 47.349 suara atau sekitar 50,43 persen.

Sementara Farid Kasim Judas-Nuraeni (FKJ-Nur) posisi kedua dengan 35.058 suara.

Halaman
123

Berita Terkini