Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Wajo bagikan tips periksa hewan kurban secara mandiri.
Hal itu disampaikan staf bidang peternakan DPKP Wajo, drh Muhammad Abdi Awal usai ditemui Tribun-Timur.com di salah satu kandang sapi milik warga Kecamatan Tempe, Sudi.
"Bagi masyarakat yang ingin berkurban, mungkin bisa memeriksa hewan ternak secara mandiri dan terlebih dahulu melihat umur ternak," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (21/5/2025)
Berdasarkan para ulama, kata drh Abdi umur sapi yang hendak dikurbankan yakni minimal 2 tahun.
"Kalau kambing itu 1 tahun, sedangkan toleransi untuk domba yakni 6 bulan," paparnya.
"Pertama, perhatikan kondisi giginya, yaitu gigi seri permanen sudah berganti atau terlihat sepasang untuk memastikan usia sapi layak dikurbankan," tambahnya.
Kemudian, lakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan fisik hewan.
"Terpenting adalah kesehatan ternak. Tidak pincang, mata bersinar atau cerah dan cermin mulut terlihat basah," jelasnya.
Pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan hewan kurban serentak di 14 Kecamatan se Kabupaten Wajo.
"Terkait pemeriksaan hewan kurban sesuai SK Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Wajo dimulai tanggal 26 Mei 2025, mendatang secara serentak," tuturnya.
Adapun untuk harga kurban di Kabupaten Wajo, bervariasi tergantung jenis dan ukuran.
Peternak Asal Kecamatan Pammana, Artama mengungkap harga sapi kurban berkisar antara Rp15 juta-Rp29 juta.
"Tergantung jenis dan bobot sapi. Panjang 4 meter itu harganya Rp29 juta. Kalau yang agak kecil Rp15-16 juta," sebutnya.
Sementara, untuk harga kambing juga tergantung jenis kelamin dan ukuran.
"Kalau kambing jantan mulai harga Rp2 juta sampai Rp3 juta, sedangkan harga kambing betina mulai Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta," ungkapnya.