TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pemuda berinisial R diamankan Polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (28/5/2025).
R diduga mengancam remaja berusia 16 tahun, HS menggunakan busur.
Aksi nekat itu terjadi di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Jeneponto, pada Minggu (18/5/2025) pukul 14:00 Wita.
Insiden pengancaman tersebut terekam kamera dan viral di media sosial Facebook dan Whatsapp.
"Kita amankan sekitar pukul 10.00 Wita di Dusun Labba-labba, Desa Balangbaru, Kecamatan Tarowang, Jeneponto," kata Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan.
Dari tayangan video yang beredar luas, tampak korban mengalami pengancaman busur oleh R di atas sepeda motor.
Penangkapan terhadap R merupakan hasil koordinasi Polres Jeneponto dengan lintas jajaran.
"Ini hasil dari kerja keras antara Polres Jeneponto, Polsek Kelara dan Polsek Batang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta viralnya video aksi pengancaman tersebut di media sosial," ujarnya.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
R dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Widi turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dengan menyebarkan informasi melalui media sosial.
Sehingga kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban, kami mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan atau melanggar hukum,” pungkasnya.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama