Tersangka Aborsi Libatkan ASN Puskesmas dan Mahasiswi S2 Terancam 10 Tahun Penjara

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olah TKP janin hasil aborsi CI oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar dengan menghadirkan tersangka Z (29) pacar CI terduga pelaku aborsi di lokasi kuburan janin yang diaborsi pacarnya di belakang tempat tinggalnya Jl Tamalate 2 Makassar, Minggu (25/5/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat tersangka pelaku aborsi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kepala Subdit IV Renakta Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar mengatakan, empat tersangka dijerat pasal perlindungan anak dan aborsi.

"Pasal 45 A Jo pasal 77 A sub pasal 427 dan atau pasal 428 (1) huruf (A) Jo pasal 55 dan 56," kata Kompol Zaki Sungkar saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Diketahui bunyi Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana, termasuk aborsi yang tidak sah.

Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan.

"(Ancaman hukuman) Maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Meski demikian, Kompol Zaki menegaskan, jajarannya akan terus mendalami kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Sekarang masih lidik, masih didalami, entah siapa-siapa lagi yang terlibat. Masih ditelusuri," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menemukan kuburan janin hasil aborsi mahasiswi S-2 inisial CI (23) di Jl Tamalate 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (26/5/2025) sore.

Janin hasil hubungan terlarang itu, rupanya dikubur pacar CI, Z (29) di pekarangan belakang rumah yang ia tinggali.

Keberadaan kuburan itu pun, dibongkar Tim Resmob Polda Sulsel bersama Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar, saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pantauan di lokasi, polisi menghadirkan pacar CI, Z selaku pelaku yang mengubur janin kekasihnya.

Saat tiba, rumah yang ditempati Z, tampak terkunci dan tidak bisa dimasuki oleh polisi.

Personel Resmob, Dokpol dan INAFIS pun harus menyusuri lorong samping rumah lalu memanjat tembok untuk memasuki pekarangan rumah yang ditempati Z.

Halaman
1234

Berita Terkini