TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Nur Fauziah, atau akrab disapa Uci, salah satu jemaah haji muda berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
Di usia 26 tahun, ia tergabung dalam Kloter 36 asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan berangkat bersama ayahnya, Sadar Lapuhe.
"Alhamdulillah, senang bisa berangkat haji di usia muda," ujar Uci saat ditemui di Aula Arafah, Asrama Haji Embarkasi Makassar, Senin (26/5/2025) siang.
Uci mengungkapkan, ia mendaftar haji pada 2019 dan akhirnya bisa berangkat tahun ini setelah mendapatkan kuota penggabungan mahram.
"Iya, saya ditarik sama bapak untuk mendampingi," tutur Uci, yang diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu bank BUMN.
Setibanya di Baitullah, Makkah, ia ingin memanjatkan doa agar hidupnya diberi kelancaran.
"Semoga keluarga juga bisa cepat menyusul, dilancarkan rezeki, diberi kesehatan, dan menjadi haji yang mabrur," harapnya.
Sebagai informasi, penggabungan mahram dalam ibadah haji 2025 diatur melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Kebijakan ini memfasilitasi jemaah yang ingin berangkat bersama keluarga dengan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Hubungan sah sebagai mahram (suami-istri, anak/orangtua kandung, atau saudara kandung).
- Bukti kekerabatan melalui dokumen resmi seperti akta nikah, akta kelahiran, atau Kartu Keluarga.
- Terdaftar dalam provinsi yang sama.
- Pelunasan BPIH tahap pertama oleh jemaah pemilik nomor kursi.
- Terdaftar sebagai jemaah haji reguler.
- Mengajukan permohonan resmi ke Kemenag beserta dokumen pendukung.
- Jadwal keberangkatan harus selaras antara mahram dan yang digabungkan. (*)