Cinta Terlarang Mertua dan Menantu di Soppeng Mirip Film Wulan Guritno, KUA: Mereka Belum Menikah

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENANTU NIKAHI MERTUA - Penyuluhan di Masjid Siratal Musthaqim Abbanuangne, Senin (27/5/2025). Kades Abbanuangne Buhari membantah jika ada menantu nikahi mertuanya di desanya.

Bagaimana jika sudah bercerai dengan pasangan sebelum menikahi mertua?

Hukumnya tetap haram, Islam melarang keras adanya pernikahan antara mertua dengan menantu.

Mertua yang dimaksud adalah mertua yang sekandung, artinya mertuanya itu adalah orang tua kandung dari pasangannya.

Walaupun sudah bercerai, hal itu tidak mengubah status mertua sebagai orang lain, tapi tetap sebagai mahram muabbad.

Menurut para ahli fiqih, mahram terbagi menjadi dua macam yaitu mahram muabbad dan mahram muaqqot. 

Mahram muabbad (mahram abadi) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya.

Sedangkan, mahram muaqqot adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja (tidak boleh dinikahi bersamaan dengan suami atau istri) dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Berbeda jika mertua yang akan dinikahi adalah mertua tiri yang bukan merupakan orang tua dari pasangannya.

Hukum menikahi mertua tiri adalah boleh.

Sebab mertua tiri tidak termasuk dalam perempuan yang dilarang untuk dinikahi dalam surah An Nisa ayat 23.

Mertua tiri dianggap orang lain, tidak memiliki hubungan nasab sedarah dengan pasangan si menantu.

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini