TRIBUN-TIMUR.COM - Viral skandal menantu dan mertua di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Kisah ini mirip dengan kasus Norma Risma yang diselingkuhi suaminy Rozy Zay Hakiki.
Rozy Zay Hakiki selingkuh dengan ibu kandung Norma Risma bernama Rihanah.
Setelah kasus Norma Risma viral, kini muncul film 'Norma: Antara Mertua dan Menantu'.
Film ini diperankan Tissa Biani sebagai Norma, dan Wulan Guritno sebagai mertua.
Baca juga: Menantu Hamili Mertuanya di Soppeng Sulsel, Sang Istri Pilih Berdamai
Memiriskannya kisah di Soppeng, pria berinisial BR hamili mertuanya FR (36).
Bahkan beredar informasi jika menantu dan mertua telah melangsungkan pernikahannya.
Namun hal itu dibantah Kepala Desa Abbanuange, Buhari.
Buhari menyebut jika BR dan FR belum pernah melangsungkan pernikahan.
"Ada info seorang menantu menikahi mertuanya, itu tidak pernah terjadi," ujar Buhari saat menghadiri penyuluhan di Desa Abbanuangnge, Senin (26/5/2025).
Sang perempuan juga sudah meninggalkan Desa Abbanuangnge.
Sementara Kepala KUA Lilirilau, Alimuddin, juga membenarkan jika BR dan FR belum pernah melangsungkan pernikahan.
"Perempuan sudah tidak berada Soppeng," ujarnya.
Sang menantu BR kini sementara proses cerai dengan istrinya.
KUA Lilirilau telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tak terulang lagi.
Apalagi hukum menantu menikahi mertuanya adalah haram.
"Hukum menantu menikahi mertuanya itu haram, ada dalam Alquran," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana menjelaskan, BR melakukan hubungan intim dengan ibu mertua lantaran ayah mertuanya meninggal.
BR pun telah mengajukan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng.
“Sidang perceraian akan berlangsung pada 27 Mei nanti,” tandasnya.
Penjelasan Ahli Fiqih
Menikah merupakan salah satu amalan yang disunnahkan bagi orang Islam.
Artinya, jika diamalkan bisa mendapatkan surga dan ketika ditinggalkan, tidak mendatangkan dosa.
Syarat dan tata cara menikah sudah diatur secara detail oleh syariat Islam.
Seorang Muslim boleh menikahi siapa saja yang diperbolehkan oleh syariat.
Lalu, apakah boleh seorang menantu menikahi mertuanya?
Allah menjelaskan dalam Al Quran bahwa menikah dengan mertua itu hukumnya haram. Sebab, mertua adalah mahram muabbad bagi menantu karena adanya hubungan pernikahan dengan anaknya.
Sebagaimana termaktub dalam Surah An Nisa ayat 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Bagaimana jika sudah bercerai dengan pasangan sebelum menikahi mertua?
Hukumnya tetap haram, Islam melarang keras adanya pernikahan antara mertua dengan menantu.
Mertua yang dimaksud adalah mertua yang sekandung, artinya mertuanya itu adalah orang tua kandung dari pasangannya.
Walaupun sudah bercerai, hal itu tidak mengubah status mertua sebagai orang lain, tapi tetap sebagai mahram muabbad.
Menurut para ahli fiqih, mahram terbagi menjadi dua macam yaitu mahram muabbad dan mahram muaqqot.
Mahram muabbad (mahram abadi) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya.
Sedangkan, mahram muaqqot adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja (tidak boleh dinikahi bersamaan dengan suami atau istri) dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Berbeda jika mertua yang akan dinikahi adalah mertua tiri yang bukan merupakan orang tua dari pasangannya.
Hukum menikahi mertua tiri adalah boleh.
Sebab mertua tiri tidak termasuk dalam perempuan yang dilarang untuk dinikahi dalam surah An Nisa ayat 23.
Mertua tiri dianggap orang lain, tidak memiliki hubungan nasab sedarah dengan pasangan si menantu.