TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Penyelidikan dugaan kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maros masih terus berlanjut.
Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp2 miliar ini dilaporkan Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir.
Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar mengatakan sudah 35 saksi yang diperiksa selama proses penyelidikan.
Saksi-saksi diantaranya ketua serta jajaran pengurus KONI, pengurus Cabor, atlet dan pihak penyedia.
“Kurang lebih 35 orang saksi telah diperiksa , makanya apakah sudah cukup atau harus tambah lagi saksinya,”sebutnya, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Rp2 M KONI Maros di Kejari? Pelapor Bongkar Trik Tilap Anggaran Hibah
Baca juga: Dalih Ketua KONI Maros Soal Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2 M, 20 Saksi Telah Diperiksa
Sementara itu, Ketua KONI Maros, Marjan Massere menyebutkan pihaknya telah memenuhi panggilan Kejari untuk klarifikasi, pekan lalu.
Proses klarifikasi berlangsung sekitar 2 jam lamanya.
“Baru satu kali dipanggil untuk klarifikasi dan memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran KONI,” sebutnya.
Selain itu, ia juga membawa beberapa berkas untuk melengkapi data yang diminta pihak Kejari.
“Diminta untuk membawa berkas kelengkapan, seperti SK pengurus, SK panitia dan beberapa hal lainnya,” sebutnya.
Meski demikian, ia menegaskan penggunaan dana hibah sebesar Rp2 miliar sudah sesuai prosedur.
Bahkan Legislator PAN Maros ini menjelaskan penggunaan dana tersebut telah melalui audit internal oleh BPK dan inspektorat.
“Kami pastikan anggaran hibah Rp2 miliar sudah sesuai dengan prosedur bahkan telah melalui audit BPK dan inspektorat,” katanya
Ia menuding LSM Pekan 21 membuat laporan hanya berdasarkan dugaan tanpa melihat fakta yang ada.
“Pelapor terlebih dahulu klarifikasi baru membuat laporan sehingga saya rasa dia hanya berdasarkan asumsi dan dugaan tak berdasar,” sebutnya.
Marjan pun menjelaskan anggaran Rp2 miliar tidak sepenuhnya dikelola oleh KONI, namun juga didistribusikan ke sejumlah cabor.
“Rp2 miliar itu juga didistribusikan juga ke cabor, karena anggarannya sebagian besar ke cabor,” imbuhnya.
Meski begitu, ia tetap menghargai proses klarifikasi yang telah dilakukan pihak Kejaksaan terkait laporan ini.
Sejumlah pengurus cabor pun telah memberikan klarifikasi terkait hal ini.
“Tidak ada persoalan kita taat hukum dan menghargai proses yang dijalankan Kejari Maros,” tutupnya.