TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pemuda berinisial MA (21), warga Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diamankan Unit Reskrim Polsek Soreang lantaran mencuri kartu ATM milik neneknya sendiri.
MA diketahui menguras isi ATM tersebut hingga Rp50.500.000.
Aksi pencurian itu dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong pada Jumat, 4 April 2025.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 18 / IV / 2025 / SPKT SEK. SOREANG / RES PAREPARE / POLDA SULSEL.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Soreang yang dipimpin oleh Iptu Hamka melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.
Kapolsek Soreang, Iptu Kisman, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku MA mengakui perbuatannya mencuri uang milik neneknya dengan cara mengambil kartu ATM yang disimpan di dalam lemari,” ujarnya, Minggu (25/5/2025).
Ia menjelaskan, saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban dan anaknya sedang bepergian ke Kabupaten Enrekang selama lima hari.
“Pelaku juga sudah mengetahui PIN kartu ATM tersebut karena sebelumnya pernah mendengarnya langsung dari korban,” lanjutnya.
Dalam aksinya, MA menarik uang dari ATM sebanyak lima kali hingga menghabiskan seluruh saldo sebesar Rp50.500.000.
“Uang hasil curian tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online,” ungkap Iptu Kisman.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)