TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -- Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) belum menerima transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selain itu, Pemprov juga belum membayar sisa DBH tahun 2024 sebesar Rp 31 miliar.
Ditambah dana sharing BPJS Kesehatan Rp 2 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Andi Rahmat Saleh mengatakan, Pemkab belum menerima transferan DBH.
Kata dia, pihaknya juga sempat dipanggil DPRD Provinsi Sulsel untuk mengkonfirmasi mengenai dana tersebut.
"Triwulan pertama ini belum, sudah mau triwulan ke dua ini. Kami juga sudah dipanggil DPRD seluruh kabupaten di hearing mengenai ini," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (23/5/2025).
Andi Rahmat mengungkap, Pemprov juga belum mentransfer sisa DBH pada periode Juli hingga Desember 2024 sebesar Rp 31 miliar.
Selain itu, Pemprov juga belum membayar dana sharing BPJS Kesehatan setahun penuh di 2024 sebesar Rp 2 miliar.
"Kalau 2024 itu 6 bulan pi, sekitar Rp 31 miliar. Perbulannya (transfer DBH) kadang Rp 4 miliar, kadang Rp 4,5 miliar tapi total 2024 belum ditransfer itu Rp 31 miliar untuk DBH," ungkapnya.
"BPJS juga belum sharingnya, untungnya Sidrap rendah ji sekitar Rp 2 miliar, tapi itu satu tahun di 2024 nah. Rata-rata kabupaten itu belum ada sharingnya dari provinsi," lanjutnya.
Dia pun menyoroti adanya surat edaran Gubernur Sulsel untuk menghentikan sementara pembayaran dana sharing BPJS ke daerah.
Menurutnya, kebijakan itu tidak ditindak lanjuti dengan pencabutan peraturan Gubernur Sulsel terkait sharing BPJS.
"Pak gub buat surat edaran untuk hentikan sementara itu sebenarnya bertentangan, karena tidak ada pencabutan peraturan gubernur, tidak bisa surat edaran mematikan pergub. Tapi kita tidak mau campuri juga," ucapnya.
Andi Rahmat menambahkan, belum ditransfernya DBH sangat membantu akselerasi pembangunan di daerah.
"Sebenarnya bukan untuk keuangan daerah tapi untuk pembangunan daerah. Sangat berpengaruh untuk menggerakkan roda pembangunan,"
"Bagi Pemprov mungkin nilainya sedikit, tapi bagi daerah ini sangat penting, apalagi pak bup sekarang orangnya sosial kemasyarakatan, jadi programnya semua kembali ke rakyat," tandasnya.
DBH Triwulan 1 Cair, Pemprov Sulsel Transfer Rp222 Miliar ke 24 Daerah
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akhirnya menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun Anggaran 2025.
Adapun total nilai mencapai Rp 222 miliar ditransfer ke 24 kabupaten/kota se-Sulsel.
"Kita telah melakukan efisiensi, realokasi dan alhamdulillah hasilnya termasuk tambahan dana belanja prioritas baik pusat maupun provinsi serta tambahan DBH 2024/2025" ujar Andi Sudirman Sulaiman pada Selasa (20/5/2025).
Penyerahan alokasi DBH ini diharapkan dapat memperkuat fiskal daerah.
Lebih jauh, mempercepat implementasi program-program pembangunan yang telah direncanakan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menekankan pentingnya penggunaan dana ini secara efektif dan efisien.
Kemudian berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
"Penyaluran DBH ini adalah bentuk sinergi dan dukungan kami kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi prioritas kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Lebih lanjut, Andi Sudirman juga mengingatkan akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah provinsi disebutnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan DBH ini.
Sebab Pemprov harus memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara untuk utang DBH tahun 2024, Andi Sudirman berjanji tetap akan membayarkan.
Hanya saja pelunasannya dilakukan secara bertahap ke daerah-daerah
"Kita akan mengupayakan untuk bisa mempercepat lagi pencairan untuk triwulan kedua tahun 2025 dan secara bertahap untuk DBH tahun 2024 yang belum dilaksanakan" tutupnya. (*)