TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2024.
Pemkab Bulukumba belum membeberkan jumlah DBH Pemprov Sulsel.
"Dana bagi hasil tahun lalu belum dibayarkan Pemprov sampai saat ini ke Bulukumba," kata Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, Jumat (23/5/2025).
Baru dicairkan baru Triwulan I Tahun 2025.
Atas tak cairnya dana itu, keuangan Pemkab terganggu.
"Atas keterlambatan itu memengaruhi pembayaran program kegiatan tahun lalu," kata Andi Ayatullah.
Beberapa program kegiatan sudah selesai, namun belum dibayarkan sehingga menjadi utang Pemda.
DBH Triwulan 1 Cair, Pemprov Sulsel Transfer Rp222 Miliar ke 24 Daerah
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akhirnya menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun Anggaran 2025.
Adapun total nilai mencapai Rp 222 miliar ditransfer ke 24 kabupaten/kota se-Sulsel.
"Kita telah melakukan efisiensi, realokasi dan alhamdulillah hasilnya termasuk tambahan dana belanja prioritas baik pusat maupun provinsi serta tambahan DBH 2024/2025" ujar Andi Sudirman Sulaiman pada Selasa (20/5/2025).
Penyerahan alokasi DBH ini diharapkan dapat memperkuat fiskal daerah.
Lebih jauh, mempercepat implementasi program-program pembangunan yang telah direncanakan oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menekankan pentingnya penggunaan dana ini secara efektif dan efisien.
Kemudian berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
" Penyaluran DBH ini adalah bentuk sinergi dan dukungan kami kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memenuhi prioritas kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Lebih lanjut, Andi Sudirman juga mengingatkan akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah provinsi disebutnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan DBH ini.
Sebab Pemprov harus memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara untuk utang DBH tahun 2024, Andi Sudirman berjanji tetap akan membayarkan.
Hanya saja pelunasannya dilakukan secara bertahap ke daerah-daerah
"Kita akan mengupayakan untuk bisa mempercepat lagi pencairan untuk triwulan kedua tahun 2025 dan secara bertahap untuk DBH tahun 2024 yang belum dilaksanakan" tutupnya. (*)