Pilkada Palopo 2025

Bawaslu Khawatir PSU Barito Utara Terulang di Pilkada Palopo, Serangan Fajar Capai Rp16 Juta

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU PALOPO - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyinggung kasus politik uang PSU Barito Utara dalam rangka pengawasan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo. Kegiatan tersebut berlangsung di Palopo Beach Hotel, Jl Andi Tenriadjeng, Kota Palopo, Jumat (23/5/2025).
PSU PALOPO - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyinggung kasus politik uang PSU Barito Utara dalam rangka pengawasan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo. Kegiatan tersebut berlangsung di Palopo Beach Hotel, Jl Andi Tenriadjeng, Kota Palopo, Jumat (23/5/2025).

"Kehadiran Ketua Bawaslu RI menjadi penyemangat bagi kami semua. Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi dan penguatan komitmen antar unsur Sentra Gakkumdu dan pengawas pemilu menjelang PSU,” ujar Mardiana.

Ia berharap PSU Palopo dapat berjalan lancar dan tidak menyisakan persoalan baru di kemudian hari.

"Semoga PSU yang akan dilaksanakan besok dapat berlangsung tertib, aman, dan demokratis, sehingga tidak perlu terjadi PSU lagi di masa mendatang,” tegasnya.

Kegiatan konsolidasi tersebut dihadiri jajaran Sentra Gakkumdu Sulsel, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Palopo, Panwascam se-Kota Palopo.

Kemudian unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam struktur Gakkumdu.

Serangan Fajar Tembus Rp16 Juta

 Terungkap alasan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara. 

Hakim bongkar transaksi jual beli suara.

Harga satu suara pemilih mencapai Rp16 juta.

Angka tersebut setara satu unit motor.

Bahkan ada satu keluarga pemilih menerima uang senilai Rp64 juta dari salah satu paslon.

Ada adanya temuan itu, hakim memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon.

 
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).

Kedua paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya

Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.

Halaman
1234

Berita Terkini