Sidang Uang Palsu UIN

Tak Bela Andi Ibrahim, Kesaksian Prof Hamdan Juhannis Soal Mesin Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis, hadir sebagai saksi sidang kasus uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (21/5/2025). Hamdan mengaku mengenal Andi Ibrahim sejak masih menjadi dosen UIN Alauddin.

Mengenai ruang kerja terdakwa, Hamdan menyebut terletak di lantai satu perpustakaan, berseberangan ruangan staf lainnya.

Hamdan tidak mengenal sosok lain yang disebut dalam kasus ini yakni Mubin eks staf honorer UIN Alauddin Makassar.

"Saya tidak tahu apa hubungan antara Andi Ibrahim dengan Mubin yang mulia," katanya

Namun ia sempat berkunjung ke perpustakaan saat proses akreditasi sekira setahun lalu.

Tapi dia tidak melihat secara spesifik keberadaan mesin mencurigakan. 

Ia pun menegaskan tidak ada laporan resmi soal keberadaan mesin atau aktivitas ilegal di ruang kerja perpustakaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menanyakan soal pengawasan dan pengadaan barang di kampus. 

"Setiap barang yang masuk semestinya tercatat dan menjadi tanggung jawab kepala unit masing-masing," katanya

“Kami tidak tahu kalau ada barang-barang seperti (mesin cetak) itu karena tidak pernah dilaporkan ke pihak inventaris atau pimpinan,” ungkapnya.

Selain jadi saksi terhadap terdakwa Andi Ibrahim, Prof Hamdan juga jadi saksi terhadap terdakwa Mubin dan Ambo Ala.

Sidang hingga malam ini masih berlangsung.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

Berita Terkini