Mengenai ruang kerja terdakwa, Hamdan menyebut terletak di lantai satu perpustakaan, berseberangan ruangan staf lainnya.
Hamdan tidak mengenal sosok lain yang disebut dalam kasus ini yakni Mubin eks staf honorer UIN Alauddin Makassar.
"Saya tidak tahu apa hubungan antara Andi Ibrahim dengan Mubin yang mulia," katanya
Namun ia sempat berkunjung ke perpustakaan saat proses akreditasi sekira setahun lalu.
Tapi dia tidak melihat secara spesifik keberadaan mesin mencurigakan.
Ia pun menegaskan tidak ada laporan resmi soal keberadaan mesin atau aktivitas ilegal di ruang kerja perpustakaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menanyakan soal pengawasan dan pengadaan barang di kampus.
"Setiap barang yang masuk semestinya tercatat dan menjadi tanggung jawab kepala unit masing-masing," katanya
“Kami tidak tahu kalau ada barang-barang seperti (mesin cetak) itu karena tidak pernah dilaporkan ke pihak inventaris atau pimpinan,” ungkapnya.
Selain jadi saksi terhadap terdakwa Andi Ibrahim, Prof Hamdan juga jadi saksi terhadap terdakwa Mubin dan Ambo Ala.
Sidang hingga malam ini masih berlangsung.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli