Sidang Uang Palsu UIN

Disidang, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Lambaikan Tangan Sembari Tersenyum kepada Keluarga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG UANG PALSU UIN - Terdakwa kasus uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding melambaikan tangan kepada keluarga saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (21/5/2025). Hari ini sidang perdana Annar Salahuddin Sampetoding.

Kemudian, Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Serta Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa, Husain Rahim Saijje, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Hari ini sidang perdana. Baru tahap pembacaan dakwaan. Kami ajukan eksepsi,” ujarnya.

Usai sidang, Annar Sampetoding kembali menyapa keluarganya.

Seorang perempuan yang diduga anggota keluarganya terlihat mencium tangannya.

Annar Sampetoding membalas dengan senyum tipis sebelum akhirnya dibawa keluar dari ruang sidang oleh petugas.

Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dijadwalkan pada Rabu (28/5/2025) mendatang. (*)

Berita Terkini