Kemudian, Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Serta Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa, Husain Rahim Saijje, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Hari ini sidang perdana. Baru tahap pembacaan dakwaan. Kami ajukan eksepsi,” ujarnya.
Usai sidang, Annar Sampetoding kembali menyapa keluarganya.
Seorang perempuan yang diduga anggota keluarganya terlihat mencium tangannya.
Annar Sampetoding membalas dengan senyum tipis sebelum akhirnya dibawa keluar dari ruang sidang oleh petugas.
Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dijadwalkan pada Rabu (28/5/2025) mendatang. (*)